Ilustrasi HIV/AIDS
Metronewsntt.com, Kupang- Jumlah penderita HIV/AIDS di Kota Kupang dari tahun tahun 2000 hingga tahun 2020 mengalami peningkatan yang fanstatis.
Secara data Komisi Penanggukangan AIDS (KPA) Kota Kupang tercatat pada tahun 2000 sampa 2020 mencapai 1.692 kasus dengan rincian penderita HIV 1223 orang dan Aids 469 orang. Untuk jenis kelamin laki-laki sebanyak 1.016 orang dan Perempuan 676 orang.
"Untuk tahun 2020 tercatat 199 kasus dengan rincian laki-laki 69 orang, perempuan 50 orang. Kita bandingkan ditahun 2019 paling tinggi yakni tercatat 167 kasus dengan rincian
laki -laki 110 orang dan perempuan 57 orang," kata Kepala Sekretariat Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Kota Kupang Marselinus Bay, Kamis ( 17 /6) diruang kerjanya.
Dia mengaku, jumlah kasus ini juga didominasi oleh penderita dengan kelompok usia 25-49 tahun, dan juga 20-40 dengan jumlah 249 orang. Menurutnya kelompok usai muda dan produktif menjadi yang paling rentan dalam penularan kasus ini.
Marelinus menjelaskan selama ini KPA terus melakukan upaya penanggulangan melalui sosialisasi rutin di semua keluharan, gereja dan tempat ibadah lainnya. Selain sosialisasi, KPA bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga melakukan deteksi dini penularan penyakit ini di tempat hiburan dan Panti Pijat tradisional (pitrad).
Proses pemeriksaan, menurutnya selama ini berjalan baik sebagaimana biasanya. KPA bersama LSM akan mengarahkan penderita ODHA untuk mengambil obat di rumah sakit umum Prof Herman Johanes Kupang.
"Memang kadang obat kurang tapi dari rumah sakit langsung dapat kembali. Itu obat juga dapat gratis. Untuk diketahui juga, teman-teman ODHA ini banyak dari kalangan tidak mampu, kadang juga kita antarkan sesuai dengan alamat yang kita ketahui," jelasnya.
Disebutkannya, terdapat 126 orang penderita HIV/Aids hingga saat ini tidak lagi mengkonsumsi obat. Mareslinus juga tidak mengetahui penyebab penderita tidak lagi mengkonsumsi obat.
KPA, lanjutnya, terus melakukan upaya pendekatan secara persuasif kepada penderita agar bisa dilakukan perawatan dan kembali mengkonsumsi obat.
Selain tidak lagi mengkonsumsi obat, penderita juga banyak yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi kesulitan tersendiri bagi penderita ketika melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan.
Selama ini KPA juga kesulitan dalam mendampingi penderita yang berasal dari dalam daerah. Sedangkan penderita yang berasal dari luar daerah cenderung mengikuti arahan dari KPA.
Meski demikian, KPA terus melakukan pendampingan sepanjang penderita tetap bersedia untuk melakukan perawatan dengan dibantu oleh pihaknya.
Dia berkomitmen untuk mendorong agar pemerintah bisa membantu proses administrasi dari penderita sehingga bisa memudahkan saat pemeriksaan.
Kesulitan yang dialami KPA, diungkapkan Marselinus, disebabkan keterbatasan anggaran yang dialami KPA. Ia pun tengah berkoordinasi dengan pemerintah Kota Kupang untuk bisa memperbaiki pelayanan ini.
Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, yang dikonfirmasi terpisah, mengaku Pemerintah Kota Kupang telah menandatangani anggaran untuk KPA untuk dipergunakan bagi pelayanan dan pendampingan ODHA di Kota Kupang.
"Saya sudah tandatangan LPHD-nya dokumen anggarannya, termaksud untuk PMI, 1 atau 2 hari ini sudah bisa cair kalau wali kota sudah tandatangan," ungkapnya, Kamis 17 Juni 2021 di kantor balai Kota Kupang.
Herman mengatakan anggaran tersebut bukan saja bagi keperluan pendampingan namun juga untuk membayar honor pegawai yang selama ini bekerja dengan anggaran sendiri.
Dia pun mengapresiasi KPA dan LSM yang bergerak pada pendampingan ODHA di Kota Kupang. Baginya, selama ini kegiatan untuk penanggulangan penyakit ini terus dilakukan hampir di semua titik yang ada di Kota Kupang.. mnt)